Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Polres Kabupaten Sekadau Menggelar Konferensi Pers terkait dengan Kasus Arisan Get yang dilaksanakan di Aula Patriatama Polres Sekadau. Selasa, (4/3/2025).Polres gelar Konferensi Pers terkait dengan Kasus Arisan Get. (Foto wn)
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kapolres Sekadau, I Nyoman Sudama, mengatakan, Konferensi Pers ini dilaksanakan sebagai sebagai sebuah keseriusan dalam menangani hal tersebut.
"Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti dan juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi akhir serta kami juga menghimbau untuk seluruh warga masyarakat kita untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming investasi yang belum jelas asal usulnya," kata Kapolres Sekadau, I Nyoman Sudama.
Di kesempatan itu juga, Kasat Reskrim Kabupaten Sekadau, Kuswiyanto mengatakan, Arisan ini sebenarnya sudah berjalan lama dan pada bulan 10 2024 lalu itu sudah ada riak-riak penipuan.
"Pada waktu itu kami memberikan himbauan kepada mereka agar ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi himbauan dari kami ini tidak dilaksanakan oleh para pelaku, maka ini kami sebagai penegak hukum melakukan tindakan karena sampai waktu yang ditentukan para tersangka ini tidak juga menyelesaikannya secara kekeluargaan bersama para korbannya, " Ungkap Kasat Reskrim, Kuswiyanto.
Kasat Reskrim Sekadau, Kuswiyanto, mengungkapkan saat ini sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan oleh Polres Sekadau.
"Dan mereka memulai arisan ini dengan tahun yang berbeda-beda, ada yang memulai ini dari tahun 2019, ada yang 2020, dan 2022 dan untuk kerugian yang dialami oleh para korban juga berbeda karena setiap owner atau pelaku ini ada yang menawarkan arisan menurun serta jual beli arisan kepada para korban melalui status di medsos," Sambungnya.
Kuswiyanto juga mengatakan, Para pelaku ini dikenalan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP mengatur tentang penipuan serta Vonis dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Tentunya Ini menjadi pelajaran kepada kita semua sebagai masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meginvestasikan uang supaya tidak mudah terayu dan tertipu oleh oknum-oknum seperti ini," pungkasnya. (wn)