Pemerintah Optimalkan Transformasi ASN Melalui Penyesuaian Jadwal Pengangkatan - IKN Borneo

08 Maret 2025

Pemerintah Optimalkan Transformasi ASN Melalui Penyesuaian Jadwal Pengangkatan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Foto:panrb)
JAKARTA, Iknborneo.com – Pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sebagai bagian dari langkah strategis dalam transformasi manajemen ASN. Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah reformasi sistem rekrutmen dan jabatan guna menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan kolaboratif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menekankan bahwa reformasi ini bertujuan untuk memperkuat organisasi pemerintahan agar lebih adaptif terhadap perubahan. “Penerapan sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat melahirkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ujar Rini pada Jumat (7/3/2025).

Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mencakup tujuh agenda transformasi, yaitu:

  1. Reformasi Rekrutmen dan Jabatan
  2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional
  3. Percepatan Pengembangan Kompetensi
  4. Penataan Pegawai Non-ASN
  5. Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN
  6. Digitalisasi Manajemen ASN
  7. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi

Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengangkatan ASN, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyelaraskan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di seluruh instansi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengangkatan ASN dilakukan secara seragam di tingkat nasional, sehingga mendukung keberhasilan program prioritas pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti pentingnya penataan pegawai non-ASN yang telah menjadi tantangan sejak 2005. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan berlandaskan pada empat prinsip utama, yaitu:

  • Mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal
  • Memastikan pendapatan pegawai non-ASN tetap terjaga
  • Menghindari pembengkakan anggaran
  • Menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa penataan pegawai non-ASN hanya akan dilakukan terhadap tenaga kerja yang telah terdaftar dalam basis data BKN.

Selain itu, reformasi juga mencakup optimalisasi mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal pengangkatan ASN diharapkan dapat mendukung strategi redistribusi tenaga kerja ke daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi khusus, sehingga ASN dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pelaksanaan program prioritas nasional.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda