Konferensi pers Kejari Sekadau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. (Foto:yt) |
"Tersangka GDS membuat kesepakatan dengan R untuk mendirikan perusahaan. Dalam proses penyelenggaraan tera, keduanya diduga melakukan pungutan melebihi ketentuan yang berlaku," ujar Herlambang, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra, dan Kasi Intelijen Kejari Sekadau, John Christian Lumban Gaol, saat memberikan keterangan kepada media.
Irawan Soehendra menambahkan bahwa penahanan ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sekadau.
"Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, kami menetapkan kedua tersangka dan melakukan penahanan," katanya.
Sebagai informasi, tera adalah tanda uji pada alat ukur, sedangkan tera ulang adalah pengujian kembali alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara berkala, yang penting dalam perdagangan untuk melindungi konsumen dan pedagang.
Di sisi lain, Penasihat Hukum kedua tersangka, Munawar Rahim, menegaskan bahwa kliennya diduga melakukan pungutan liar atau gratifikasi. Ia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami berharap masyarakat menunggu proses hukum yang sah di pengadilan. Semua harus dibuktikan dengan fakta dan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan," ujar Munawar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik yang seharusnya menjamin perlindungan bagi konsumen. (dina)