PU Fraksi Hanura Terhadap Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 - IKN Borneo

08 Juli 2024

PU Fraksi Hanura Terhadap Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023

PU Fraksi Hanura Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa Persidangan ke-3 dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 ,Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin, (8/7/2024).


Rapat tersebut di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, Wakil Ketua II , Zainal, Sekretaris Dewan, Eko Sulistyo, serta di hadiri oleh 19 anggota DPRD lainnya, dan para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy.


Dalam Rapat Paripurna ini masing-masing Fraksi yang terdiri dari 8 Fraksi menyampaikan Pemandangan Umumnya dimulai dari Partai Amanat Nasional (PAN), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Persatuan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem).


Salah satunya adalah Fraksi Hanura yang menyampaikan Pemandangan Umumnya, Fraksi Hanura mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Seluruh Jajarannya yang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke – 10 masa persidangan ke – 3 pada tanggal 2 Juli 2024 sebagai pengantar awal untuk dilakukannya pembahasan.


"Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan telah dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah disajikan secara wajar menyangkut material dan posisi keuangan serta arus kas baik Entitas Akuntansi maupun Entitas Pelaporan, serta telah memenuhi kriteria sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan," Ucap juru bicara Fraksi Hanura, Abun Tono.


Juru bicara Fraksi Hanura juga mengatakan, Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, untuk memberikan beberapa catatan  dan memohon penjelasan atas beberapa hal sebagai berikut : 


1. Pengelolaan Pendapatan Daerah. 


Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2023 Sebesar Rp. 921,9 Milyar Atau 99,60% dari Target Anggaran sebesar Rp 925,6 Milyar. Jika dibandingkan dengan Realisasi Tahun 2022 mengalami Peningkatan sebesar Rp 69 Milyar. Saudara Bupati dalam Nota Pengantar menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan meningkatnya beberapa pos pendapatan daerah baik dari Pendapatan Asli Daerah maupun dari Pendapatan Transfer. Berkurangnya Alokasi Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil Pajak dan Berkurangnya Penyaluran Transfer Dana Penyesuaian dari Dana Desa. Fraksi Hanura Mohon penjelasan lebih lanjut atas tidak tercapainya Realisasi Pendapatan Daerah terutama Retribusi Daerah yang Realisasinya sangat memprihatinkan dan seolah-olah menunjukkan tidak adanya Pelayanan atau Jasa dan Pemberian Ijin Tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah (Realisasi Retribusi Dibawah 50%), antara Lain  Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan, Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Reribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah, Dan Retribusi Pemberian Perpanjangan IMTA. Demikian juga halnya dengan Realisasi Lain-Lain PAD yang sah berupa Pendapatan dari Pengembalian, Fraksi Hanura mohon penjelasan detail atas Persoalan Rendahnya Realisasi Pendapatan dari Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan Irigasi, Jalan dan Jembatan. Padahal Jika dilihat dari Hasil Temuan Pemeriksa Jumlah Pengembalian yang harus disetor ke Kas Daerah Cukup Signifikan. 


Terhadap Pendapatan Transfer Antar Daerah yang Realisasinya Mencapai Rp. 70,091 Milyar atau  123,51% dari Target Alokasi sebesar Rp. 56,41 Milyar, Mohon Penjelasan atas Penggunaan Selisih Realisasi Sebesar Rp. 13,27 Milyar. Fraksi Hanura Juga Meminta Penjelasan Atas Penggunaan Realisasi Pendapatan BLUD yang mencapai Rp. 16,65 Milyar Dari Target Sebesar Rp. 12,6 Milyar atau 130,57%. Jika dikaitkan dengan Realisasi Belanja Barang dan Jasa BLUD yang mencapai Rp. 15,07 Milyar atau 95,28% dari Alokasi Anggaran Sebesar Rp. 15,82 Milyar, Apakah terdapat Silpa BLUD atau Realisasi Rp. 16,65 Milyar sudah digunakan seluruhnya untuk Pembiayaan Kegiatan BLUD.

Mohon penjelasan Pemerintah Daerah atas tidak adanya Realisasi Insentif Fiskal.


2. Pengelolaan Belanja Daerah. Mohon Penjelasan Atas Kinerja Penggunaan DAU yang ditentukan Penggunaannya, Bidang Pendidikan Terutama Capaian Kinerja Daerah Dalam Pemenuhan SPM Bidang Pendidikan, Capaian Kinerja Daerah Dalam Pemenuhan SPM Bidang Kesehatan Dan Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Dasar dan Bidang Pekerjaan Umum Terutama Capaian Kinerja Dalam Pemenuhan Target SPM Bidang Pekerjaan Umum. Dengan Capaian Realisasi Belanja Sebesar 93,76%, Mohon Penjelasan Hasil Capaian Kinerja Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Akuntabilitas Daerah. Jika Memperhatikan Perbandingan Realisasi Belanja Operasi Yang Mencapai 94,52% dan Belanja Modal Sebesar 87,08%, Terdapat Kecenderungan adanya Kelalaian Pemerintah Daerah dalam Pengelolaannya, Mohon Penjelasan Faktor-Faktor apa saja yang Menyebabkan Rendahnya Realisasi Belanja Modal Tersebut (Terutama Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi) dan apa langkah-langkah Strategis Pemerintahan Daerah dalam Pelaksanaan Tahun Anggaran 2024. Mohon Penjelasan Lebih Lanjut dan Data Konkrit yang sudah di Publikasikan BPS atau Sumber lainnya atas Pidato Pengantar Saudara Bupati yang Menjelaskan Bahwa Realisasi Belanja Modal diharapkan Memberikan Dampak Langsung bagi Masyarakat Kabupaten Sekadau Khususnya Peningkatan Fasilitas Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Pertumbuhan Investasi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja. Memperhatikan Tingginya Realisasi Belanja Hibah yang mencapai 99,98% dibandingkan dengan Belanja lainnya, apakah Realisasi Belanja Hibah Berupa Uang sebesar Rp.38,79 Milyar Sungguh mencapai Sasaran bagi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dengan memperhatikan Asas Keadilan, Kepatutan, Rasionalitas dan Manfaat untuk Masyarakat. Mohon Penjelasan Lebih Lanjut Sesuai Data Capaian Konkrit.

Mohon Penjelasan Pengelolaan dan Rincian Belanja Persediaan untuk dijual/diserahkan - Persediaan untuk dijual/diserahkan Kepada Masyarakat dengan Realisasi sebesar Rp. 45,38 Milyar, Khususnya yang bersifat non fisik, dan apa dampaknya bagi Masyarakat.


3. Pada Laporan Realisasi Anggaran, Untuk Tahun Anggaran 2023 Pemerintahan Daerah Mengalami Surplus Anggaran Sebesar Rp. 24,3 Milyar, Mohon Penjelasan Lebih Lanjut Strategi atau Kebijakan apa yang Menyebabkan adanya Surplus dimaksud, Surplus Tersebut Apakah Merupakan hal yang Positif dalam Pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah atau Merupakan Kegagalan dalam Pengelolaan Belanja…? padahal disisi lain, pada saat Alokasi Anggaran, APBD Tahun Anggaran 2023 Mengalami Defisit sebesar Rp. 31,71 Milyar.


4. Terhadap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 59,7 Milyar, Mohon Rincian dari Sumber Pembentukan Silpa dimaksud.


5. Dalam Neraca, disajikan Aset Tetap berupa Konstruksi dalam Pengerjaan sebesar Rp. 9,9 Milyar, Mohon Penjelasan Pengelolaan Lebih Lanjut atas hal tersebut. Selanjutnya, Terdapat Akumulasi Penyusutan sebesar Rp. 1,4 Triliyun dan Akumulasi Penyusutan Aset lain-lain, Bagaimana Pengelolaan hal ini lebih lanjut, Dalam hal Pengambilan Keputusan baik dari sisi Pengadaan atau pun Pemindahtanganan/Penghapusan.


6. Dalam Neraca Terdapat pula Treasury Deposit Fasility (TDF), Mohon Penjelasan Realisasinya Di Tahun Anggaran 2024?


7. Sebagaimana Disampaikan Dalam Nota Pengantar bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Ke 12. Fraksi Hanura Menilai Bahwa hal ini sudah Merupakan Kewajiban Pemerintah Daerah dan Kita Bersama. Namun Demikian, dalam Pidato Nota Pengantar belum disampaikan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Keuangan Tersebut, dan apa saja Kebijakan Pemerintah Daerah dalam menjaga agar Pengelolaan Keuangan tahun-tahun berikutnya sungguh sangat berkualitas dan Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat serta tidak hanya sekedar Perolehan Opini. 


8. Mohon Penjelasan Berikutnya atas Pengelolaan baik dari sisi Keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan dan Kinerja Pelayanan BUMD Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Meragun dan apa saja kontribusi Perusda Sirin Meragun kepada Pemerintah Daerah, Fraksi Hanura juga mendapat Informasi terjadi Tuntutan Melalui Pengadilan atas Penggunaan Tanah untuk Lokasi Intake di Mungguk Ransa, mohon Penjelasan Pemerintah Daerah dan Perusda Sirin Meragun atas hal tersebut, apa saja Langkah-langkah dan kebijakan strategis yang akan di lakukan agar tidak terjadi Kembali permasalahan tersebut.


9.  Fraksi Hanura Berharap Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( LHP BPK RI ), dapat disampaikan kepada masing-masing Fraksi dan Komisi, sebagai bahan Koreksi dalam Hal Fungsi Pengawasan Lembaga DPRD Kepada Pemerintah Daerah, sehingga mampu memberikan masukan-masukan Demi Perbaikan Pelaksanaan APBD 2024 dan di masa-masa yang akan datang. (wn)



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda