DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat Dengar Pendapat bersama BPD ABPEDNAS. (Foto:wn) |
Diwawancarai oleh media ini seusai kegiatan, Ketua ABPEDNAS, A. Japri mengatakan, sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2017, disitu di jelaskan bahwa BPD berhak untuk mendapatkan tunjangan, Bimtek dan itu ada aturannya.
"Dan untuk tunjangan, itu diatur didalam Perda No 4 Tahun 2017 ditetapkan Bupati melalui Peraturan, Sementara ini dari 2019 hingga sekarang BPD belum pernah mengalami kenaikan tunjangan, jadi itu sebenarnya yang kami ajukan, ditambah dengan Undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa jelas mengatakan bahwa BPD berhak menerima tunjangan yang diatur oleh Bupati," kata A. Japri.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi mengatakan, dari pihak DPRD tentu mendukung semua terkait dengan aktivitas BPD diseluruh Kabupaten Sekadau.
"Karna saya melihat perjuangan mereka ini bukan hanya satu atau dua orang, nah itu tentu mencakup keseluruhan untuk BPD di Kabupaten Sekadau," ungkap Handi.
"Oleh sebab itu, tahun 2025, kami akan coba memfasilitasi terkait tuntutan dari teman-teman BPD, dan itu ada dua tuntutan yang pertama, tunjangan dan yang kedua adalah masalah Bimtek, kami akan coba komunikasikan ke Bupati untuk segera merubah Perbup, sehingga nantinya bisa untuk mengakomodir teman-teman BPD di seluruh Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (wn)