Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Operasi Pekat Kapuas 2024 - IKN Borneo

04 April 2024

Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Operasi Pekat Kapuas 2024

Polres Kabupaten Sekadau gelar Konferensi Pers Operasi Pekat Kapuas 2024 Polres Sekadau. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Polres Kabupaten Sekadau, Menggelar Konferensi Pers Operasi Pekat Kapuas 2024 Polres Sekadau, Bertempat di Aula Mapolres Sekadau. Rabu, (03/04/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau, I Nyoman Sudama menyampaikan beberapa hal terkait dengan kegiatan Operasi Kepolisian, yaitu Operasi Pekat Kapuas 2024 yang telah dilaksanakan kurang lebih 14 hari yang dimulai dari tanggal 21 maret hingga 3 april 2024 yang akan berakhir pada tengah malam nanti.

"Beberapa upaya penegakan hukum telah dilaksanakan baik yang merupakan target Operasi maupun yang bukan target Operasi dari Polda, yakni ada 6 kasus yang berhasil ditangani, " ujar Kapolres Sekadau, I Nyoman Sudama.

"Antara lain kasus tersebut adalah Perjudian, Narkoba, Premanisme, Prostitusi, Miras, Petasan Kembang api, Senjata tajam dan Senjata api, " Sambungnya. 

Kapolres Sekadau juga mengatakan, Dari Kasus ini, yang merupakan target Operasi yaitu sebanyak 5 Kasus dan yang bukan target Operasi yang berhasil dilakukan penindakan adalah 47 Kasus, dan yang dilanjutkan kepada penyidikan ada 3 Kasus, yakni Perjudian, Narkoba dan Prostitusi, dengan tersangka 7 orang, 5 tersangka Kasus Perjudian, 1 tersangka Kasus Narkoba, dan 1 tersangka Prostitusi. 

"Kami juga melakukan kegiatan pembinaan untuk para pelaku yang melakukan kegiatan Premanisme, Miras, Kembang api dan Petasan, Senjata tajam dan Senjata api, Semuanya berjumlah 58 orang, hingga total yang berhasil dilakukan penindakan adalah 63 orang dari 6 kasus yang berhasil di ungkap," tuturnya. 

"Dan yang terbanyak adalah Kasus Miras yakni sebanyak 26, dan berikutnya adalah Petasan Kembang Api 13 orang, Premanisme 12 orang, Senjata tajam 3 orang, Prostitusi 2 orang," ungkapnya. 

"Dari Operasi Pekat ini kami dari Polres Sekadau berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta kegiatan-kegiatan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, yang di kategorikan penyakit masyarakat agar bisa kita cegah bersama-sama supaya masyarakat tidak ada yang menjadi korban atau bahkan menjadi pelaku dari tindak kejahatan, dan tentunya dalam suasana hari raya kita berharap semua masyarakat bisa berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban, " pungkasnya. (wn)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda