Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan Pembongkaran Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta Pemilu 2024, Paslon Capres-Cawapres RI, Calon Anggota DPD, partai politik (Parpol) menjelang masa tenang.KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan Pembongkaran Alat Peraga Kampanye dari peserta Pemilu 2024. (Foto:wn)
Saat diwawancarai oleh media, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan, Telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait guna menertibkan APK, karena tanggal 10 Februari ini merupakan hari terakhir dari masa kampanye tepatnya pukul 23.59.
"Tepat pada pukul 00.00 tanggal 11 februari kita sudah memasuki masa tenang," ujarnya kepada media ini. Sabtu, (10/02/2024).
"Dan memasuki masa tenang ini diharapkan semua atribut baik itu baliho, spanduk, umbul-umbul dan bendera yang terpasang disepanjang jalan ini agar bisa dilakukan proses pelepesan dan penertiban," lanjutnya.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau juga mengatakan, sebelum melakukan proses pembersihan APK ini KPU sudah berkoordinasi dengan Partai Politik (Parpol) agar terlebih dahulu melakukan pelepasannya, namun jika sampai batas waktu yang ditentukan itu belum terlepas maka akan dilakukan proses penertiban APK ini.
"Jadi kita memastikan dimasa tenang ini semua APK sudah bersih, dan penertiban APK ini dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Sekadau, tidak hanya di wilayah Kota saja tetapi juga di tingkat Kecamatan dan juga Desa," pungkasnya. (wn)