Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Bupati Sekadau, Aron, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan keuangan SKPD Tahun Anggaran 2023, Bertempat di aula serbaguna lantai II Kantor Bupati Sekadau. Rabu (10/1/2024).Aron hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan keuangan SKPD Tahun Anggaran 2023. (Foto:ist)
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas pencapaian MCP KPK Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk tahun 2023 yang mencapai 92% terbaik keempat Setelah Provinsi Kalbar Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas serta terbaik ke-38 se-indonesia.
"Dan dengan berakhirnya siklus penatausahaan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 maka langkah berikutnya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Sekadau adalah penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada publik, Laporan keuangan yang disusun sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 merupakan laporan keuangan pada entitas akuntansi atau SKPD yang dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan pemerintah daerah dan disusun serta disajikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan," kata Aron.
Bupati Sekadau juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sekadau telah berdaya upaya dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip dasar akuntansi, Hal tersebut dibuktikan dengan telah meraih opini WTP dari BPK-RI perwakilan Kalimantan Barat sebanyak 11 kali berturut-turut.
"Dan pada saat ini kita kembali dihadapkan dengan tanggung jawab dalam penyusunan laporan keuangan yang tentunya diharapkan kembali meraih opini tertinggi yaitu wajar tanpa pengecualian, Dalam meraih opini tersebut tentu tidaklah mudah dan diperlukan adanya kerjasama antara semua pihak serta menjadi perhatian bersama terutama para kepala SKPD dan pejabat penatausahaan keuangan atau PPK dalam penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023," ungkap.
"Selanjutnya, mengingat batas waktu penyusunan dan penyampaian laporan keuangan SKPD Kepada Bupati melalui PPKD paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 maka ditekankan kepada seluruh kepala SKPD dapat segera menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD secara tepat waktu untuk selanjutnya dikonsolidasikan oleh PPKD dan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, untuk selanjutnya di review dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan," pungkasnya. (wn)