Bupati Kabupaten Sekadau Menghadiri Pelantikan Kepala Desa PAW. (Foto:wn) |
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, Sebagimana telah diatur dalam pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berhenti lebih dari satu tahun karena diberhentikan, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah masyarakat.
"Sebelas Desa Se-kabupaten Sekadau telah melaksanakan musyawarah Desa untuk memilih Kepala Desa yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD serta perwakilan tokoh masyarakat, yang bertempat di Kantor Desa masing-masing," ungkapnya.
"Dari hasil musyawarah Desa yang telah dilaksanakan oleh masyarakat telah ditindaklanjuti dengan surat keputusan Bupati Sekadau tentang pemberhentian penjabat Kepala Desa dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa antara waktu di Kabupaten Sekadau, selanjutnya Kepala Desa terpilih dan sudah ditetapkan tersebut harus disahkan seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini," ujar Bupati Sekadau.
Bupati Sekadau juga mengatakan, Masa Jabatan Kepala Desa PAW ini hanya melanjutkan sisa masa Jabatan Kepala Desa yang telah diberhentikan periode 2019-2025 yang telah mengundurkan diri karena berbagai alasan sesuai dengan usulan surat permohonan masing-masing.
"Saya berpesan sekaligus mengingatkan kepada Kepala Desa, didalam melanjutkan roda Pemerintahan di Desa untuk selalu mengedepankan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu berkoordinasi baik dengan bawahan, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra Pemerintahan Desa, Camat serta Dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku satuan kerja Pemerintah Daerah yang memiliki tugas membantu Bupati didalam pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa," jelasnya.
"Jangan ada lagi Kepala Desa yang tidak mau terbuka dengan bawahan dan BPD, pro aktif berkoordinasi, mengikuti pelatihan, bimbingan teknis dan rapat-rapat yang berkaitan dengan Desa dan Pemerintah Desa," pungkasnya. (wn)