Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro melakukan Reses di 3 Desa, diantaranya adalah Desa Mungguk, Engkersik dan di Desa Bringkai Raya, Kabupaten Sekadau.Ari Kurniawan Wiro melakukan Reses di 3 Desa, diantaranya adalah Desa Mungguk, Engkersik dan di Desa Bringkai Raya. (Foto:ist)
Saat diwawancarai oleh media ini, Ari Kurniawan Wiro mengatakan, Reses ini merupakan rangkaian dari amanah undang-undang yang turun melalui Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Kamis, (9/11/2023)
"Dan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 menyebutkan bahwa Anggota DPRD sebelum melaksanakan masa sidang wajib untuk turun ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi dari masyarakat," ungkap Ari Kurniawan Wiro.
"Dan aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat ini kemudian akan dibawakan pada saat masa persidangan untuk menjadi acuan kami dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tuturnya.
"Ini adalah salah satu rutinitas tahunan yang kami laksanakan, pada dasarnya aspirasi yang berasal dari masyarakat atau dari bawah ini yang akan kita jaring dan akan kita perjuangkan di APBD di tahun yang akan datang," pungkasnya. (wn)