Wabup Sekadau hadiri Rapat Paripurna ke - 23 masa Persidangan ke - 1 - IKN Borneo

31 Oktober 2023

Wabup Sekadau hadiri Rapat Paripurna ke - 23 masa Persidangan ke - 1

Wabup Sekadau hadiri Rapat Paripurna ke - 23 masa Persidangan ke-1 DPRD Kabupaten Sekadau. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat Paripurna ke - 23 masa Persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa, Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan barang milik Daerah, dan pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa, (31/10/2023).

Rapat tersebut di hadiri Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Ketua DPRD Radius Effendy, Wakil Ketua I Handi, Wakil ketua II Zainal, Sekretaris Dewan, Nurhadi, serta di hadiri oleh 25 anggota DPRD lainnya, dan para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sebelumnya sudah memiliki perda nomor 4 tahun 2008 tentang kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga namun sejalan dengan dinamika perkembangan Peraturan undang-undang terbaru bahwa pengaturan yang terdapat di dalam Perda tersebut sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan untuk mengisi kekosongan hukum terkait Peraturan tentang kerjasama desa perlu pengaturan baru yang sesuai dengan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" Terkait dengan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah, ini adalah pengaturan yang dimuat dalam Rancangan Perda terhadap pengelolaan barang milik Daerah, yang disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan terbaru terkait mekanisme sanksi dan punisment terhadap pelanggaran mengikuti dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2022 tentang cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau" ujarnya.

"Terkait Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah yaitu sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara atau Pejabat lain, mekanisme dan pengaturan tuntutan ganti kerugian di Daerah cukup diatur dalam Peraturan Kepala Daerah," sambungnya.

"Saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Sidang dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan masukan dan pendapat konstruktif dalam rangka perbaikan terhadap materi muatan, substansi atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan dan selanjutnya setelah persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif maka kami akan meneruskan proses penetapan dengan terlebih dahulu melaksanakan fasilitasi kepada Gubernur Kalimantan Barat," pungkasnya. (wn)



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda