Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Bupati Sekadau, Aron menghadiri Upacara Pelantikan Jabatan Fungsional Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, bertempat di halaman Kantor Bupati Sekadau. Rabu, (4/10/2023).Aron menghadiri Upacara Pelantikan Jabatan Fungsional Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala SDN. (Foto:wn)
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan selamat kepada para Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
"Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi no 40 Tahun 2021 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Dasar menyatakan bahwa Kepala Sekolah melaksanakan tugas pokok manajerial dan pengembangan kewirausahaan dan super visi kepada Guru dan tenaga Kependidikan, mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, membangun refeksi dalam pengembangan warga satuan Pendidikan, pengelolaan satuan serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik," jelas Aron
Aron juga mengatakan, paradigma Pendidikan saat ini menawarkan banyak program, terutama dari Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bisa diikuti oleh para Guru ini.
"Diantaranya adalah program Sekolah penggerak, menjadi pengajar praktik bagi guru penggerak, Kampus mengajar dan masih banyak lagi lainnya menyukai, dimana dari semua program tersebut mempunyai tujuan untuk menciptakan profil belajar Pancasila yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, " ujarnya.
"Saya berharap kepada saudara-saudara yang diberikan tugas tambahan ini untuk dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab, Pergunakan waktu dan kesempatan yang ada untuk memberikan pelayanan Pendidikan sebaik mungkin guna mewujudkan peningkatan indeks Pendidikan di Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini," pungkasnya. (wn)