Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke - 22 masa Persidangan ke - 1 dengan agenda Jawaban Bupati Sekadau terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau, bertempat di Ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu, (25/30/2023).DPRD Kabupaten Sekadau gelar Sidang Paripurna ke - 22 masa Persidangan ke - 1. (Foto:wn).
Rapat tersebut di Pimpin oleh Wakil Ketua ll, Zainal, Dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy, Sekretaris Daerah Sekadau, Mohammad Isa, Sekretaris Dewan, Nurhadi, dan dihadiri oleh 21 anggota dewan lainnya serta para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, Pemerintah Daerah tentu menyambut baik atas masukan, saran, dan pendapat yang bersifat kontruksi yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau.
"Tujuannya disusun Raperda kerjasama Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama fan mencegah ketimpangan antar Desa yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat," ungkap Sekda Kabupaten Sekadau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau juga mengatakan, Raperda kerjasama Desa ini disusun dengan mempedomani undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri no 96 Tahun 2017 tentang tata cara Kerjasama Desa dibidang Pemerintah Desa.
"Terkait dengan kesiapan sumber daya, terutama SDM pada pengelola BDM untuk Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui BPKAD sedang merancang kegiatan peningkatan SDM melalui Bimtek pengelolaan BMD. Terhadap kompetensi di bidang IT, khususnya bidang pengelolaan untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Sekadau masih menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pihak eksternal dan kedepannya akan diupayakan memiliki tenaga ahli di bidang IT dari internal Pemerintah Daerah," jelasnya.
"Untuk mendukung implementasi penerapan peraturan Bupati tersebut, Pemerintah Daerah juga sudah menetapkan keputusan Bupati tentang, tim penanganan kerugian Daerah dan keputusan Bupati tentang, Majelis pertimbangan kerugian Daerah guna penanganan menyangkut upaya penyelamatan atas kerugian Daerah dapat tetap bisa kita jalankan dengan baik, sehingga pengelolaan atas keuangan Daerah dapat kita jalankan dengan baik, akuntabel dan transparan," tuturnya.
"Harapannya dengan pengembalian atas kerugian Daerah, pembangunan Kabupaten Sekadau dapat lebih bisa kita maksimalkan, kami juga berharap pengawasan dalam melaksanakannya dari pihak DPRD Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (wn)