Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat Paripurna ke - 23 masa Persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa, Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan barang milik Daerah, dan pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa, (31/10/2023).DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat Paripurna ke - 23 masa Persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau. (Foto:wn)
Rapat tersebut di hadiri Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Ketua DPRD Radius Effendy, Wakil Ketua I Handi, Wakil ketua II Zainal, Sekretaris Dewan, Nurhadi, serta di hadiri oleh 25 anggota DPRD lainnya, dan para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy mengatakan, Pembahasan terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Sekadau tahun 2023 telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan yang tertuang dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan.
"Dan untuk tahap selanjutnya yaitu tahapan pengambilan keputusan DPRD kabupaten Sekadau terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Sekadau," ungkap Radius Effendy.
"Adapun agenda Rapat hari ini adalah Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sekadau tentang Kerjasama Desa, Peraturan atas perubahan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah dan pencabutan peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah," lanjutnya.
"Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi ini akan dibacakan oleh Juru Bicara masing-masing Fraksi yaitu fraksi partai Nasdem, fraksi partai Demokrat, fraksi Partai Gerindra, fraksi partai PAN, fraksi partai Hanura, fraksi partai Persatuan, fraksi partai Golkar, fraksi partai PDI Perjuangan," pungkasnya. (wn)