PA Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD Sekadau Terhadap 3 Raperda - IKN Borneo

31 Oktober 2023

PA Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD Sekadau Terhadap 3 Raperda

DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat Paripurna ke - 23 masa Persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat Paripurna ke - 23 masa Persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa, Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan barang milik Daerah, dan pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa, (31/10/2023).

Rapat tersebut di hadiri Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Ketua DPRD Radius Effendy, Wakil Ketua I Handi, Wakil ketua II Zainal, Sekretaris Dewan, Nurhadi, serta di hadiri oleh 25 anggota DPRD lainnya, dan para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy.

Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten
Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem menyampaikan Pendapat Akhir (PA) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa, Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan barang milik Daerah, dan pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah.

Salah satunya yakni dari Fraksi Hanura yang didalam PA nya menyampaikan, Fraksi Hati Nurani Rakyat mengucapkan terima kasih atas jawaban Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan Bupati pada hari senin tanggal 25 oktober 2023 yang lalu.

"Dan juga telah dilanjutkan dengan Rapat Kerja Eksekutif bersama Legislatif terhadap pembahasan ketiga buah Perda Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 sudah berjalan sebagaimana mestinya," ujar juru bicara Fraksi Hanura, Abun Tono.

" Dan atas dasar hasil Rapat Kerja antara Eksekutif dan Legislatif maka kami dari Fraksi hanura dapat menerima dari mana menyetujui Raperdada tentang Kerjasama Desa, Perubahan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah dan pencabutannya Peraturan Daerah nomor nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah," ujarnya.

"Berkaitan dengan kasus DBD (Demam Berdarah Dengue) di Kabupaten Sekadau yang meningkat, Fraksi Partai Hanura meminta kepada Instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah intensif terhadap kasus DBD yang saat ini tersebar hampir di semua Kecamatan di Kabupaten Sekadau dan segera berlakukan tanggap darurat atau KLB penanganan kasus demam berdarah," pungkasnya. (wn)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda