Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sekadau dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perusahaan
Listrik Negara (PLN) Kabupaten Sekadau. Foto:ist |
Anggota Komisi II DPRD Sekadau, Liri Muri, mengungkapkan bahwa rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas Program Pemerintah Pusat terkait pembangunan listrik di desa-desa. Dalam wawancara usai kegiatan, Liri Muri menyatakan keinginan untuk memahami lebih jelas terkait rencana pembangunan tersebut.
"Kami mempertanyakan kejelasan pembangunan tersebut, dan meskipun mereka menyatakan akan memulai pembangunan pada tahun 2023/2024, namun tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan," kata Liri Muri.
Liri Muri juga menyingkap bahwa isu-isu yang beredar di masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, telah terpatahkan dengan penjelasan dari pihak PLN. "Pemasangan instalasi oleh pihak ketiga ternyata masih prematur, dan PLN menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melarang. Namun, pihak PLN menegaskan bahwa proses ini harus mengikuti tahapan, seperti pembangunan fisik dan sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Legislator Partai Hanura ini menambahkan bahwa dari 94 desa di Kabupaten Sekadau, 15 desa masih belum mendapatkan jaringan listrik. Namun, pembangunan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan.
Rapat Dengar Pendapat ini mencerminkan komitmen Komisi II DPRD Sekadau untuk memastikan transparansi dan kejelasan dalam pelaksanaan program pembangunan listrik di desa-desa, sekaligus memberikan klarifikasi terkait isu-isu yang beredar di masyarakat. [red]