Fraksi PDIP Sampaikan PA Terkait Tiga Buah Raperda Kabupaten Sekadau - IKN Borneo

31 Oktober 2023

Fraksi PDIP Sampaikan PA Terkait Tiga Buah Raperda Kabupaten Sekadau

DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -23 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD. (Foto:ist)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -23 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (31/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan, Hans Cristian mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam merancang Raperda ini dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi implementasi dan evaluasi berkelanjutan.

"Kami berharap Raperda ini akan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat daerah kita dan menciptakan tata kelola yang lebih baik," ungkapnya.

Legislator Fraksi PDIP ini juga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan juga perlu mengingatkan secara sederhana terkait Raperda kerjasama Desa. 

"Kami tentu sangat mendukung Raperda ini, karena hal ini adalah langkah positif untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya, efisiensi dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap agar Raperda ini berfokus pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan yang transparan," tuturnya.

"Dan terkait Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah, Raperda ini tentu sangat penting dalam pengelolaan aset daerah, kami menekankan perlunya manajemen yang baik, termasuk pemantauan inventaris penggunaan yang efisien dan peningkatan transparansi terkait dengan aset-aset milik daerah, hal ini akan membantu melindungi kekayaan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan," lanjutnya.

"Raperda pencabutan peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah, pencabutan peraturan ini tentu membutuhkan pertimbangan yang matang, Kami percaya bahwa evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya telah mengarahkan kita pada keputusan yang benar, tetapi, kami menyarankan agar langkah-langkah alternatif yang lebih efektif dan adil dalam Menangani tuntutan kerugian Daerah perlu di identifikasi dan di terapkan," ucapnya.

"Mencermati proses dan mekanisme pembahasan, landasan hukum serta hasil kajian dan perbaikan dari materi perda-perda yang di maksud, maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sekadau dalam Pendapat Akhir menyatakan dapat menerima dan menyetujui tiga buah Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (wn)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda