Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -19 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap 3 buah Raperda tentang; 1. Kerja Sama Antar Desa, 2. Perubahan atas no 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan barang milik Daerah, 3. Pencabutan Perda no 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin, (9/10/2023).DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -19 masa persidangan ke - 1. (Foto;wn)
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Wakil Ketua I Handi, Wakil ketua II Zainal dan 21 anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan, diwakili Kabag Hukum dan Persidangan Ernawati, serta di hadiri oleh, para Kepala SKPD dan tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, Tiga buah Raperda tersebut disusun berdasarkan analisis kebutuhan terhadap produk hukum Daerah Kabupaten Sekadau dengan pertimbangan aspek Perintah Peraturan Perundang-undangan dan Pemenuhan Pelayanan terhadap masyarakat.
Terkait salah satu Perda yakni Kerjasama Antar Desa, Sekda mengatakan bahwa salah satu isu dan tantangan pembangunan Desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian Desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing, sebagai desa yang berdaulat dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan dalam mewujudkan pembangunan Desa yang berkelanjutan, Desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan desa yang menjadi kewenangan Desa baik kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga.
Mohammad Isa juga mengatakan, Kerjasama Desa merupakan salah satu alternatif atau pilihan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya Desa menjadi efisien, efektif dan aman, melalui kerjasama, juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya degradasi lingkungan maupun mencegah terjadinya konflik kepentingan antar Desa.
"Kami berharap agar proses pembahasan Raperda ini sampai dengan tahap pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Raperda ini, hingga menjadi sebuah Peraturan Daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, saya juga meminta rekan-rekan eksekutif untuk dapat mengikuti rapat-rapat bersama DPRD dalam rangka pembahasan Raperda ini sehingga akan dapat berjalan dengan lancar serta dapat memberi manfaat dalam mewujudkan Sekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat," pungkasnya. (wn)