DPRD gelar Paripurna Ke-20 masa persidangan Ke-1 - IKN Borneo

13 Oktober 2023

DPRD gelar Paripurna Ke-20 masa persidangan Ke-1

DPRD Kabupaten Sekadau gelar Paripurna Ke-20 masa persidangan Ke-1 dengan agenda PU Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. (Foto:wn) 
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-20 masa persidangan Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jumat (13/10/2023).

Rapat tersebut di hadiri Asisten lab Radius, Wakil Ketua I Handi, Wakil ketua II Zainal, serta di hadiri oleh 14 anggota DPRD lainnya, dan para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya, Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau Handi.

Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau.

Salah satunya yakni dari Fraksi Demokrat yang menyampaikan, Peraturan Daerah adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah, Adapun tujuan utama Peraturan Daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian Daerah.

" Peraturan Daerah dibentuk dengan dasar asas Pembentukan Perundang-undangan pada umumnya antara lain, memihak kepada kepentingan rakyat, Menunjang tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya, " ujar juru bicara Fraksi Demokrat Jefray Raja Tugam.

Jefray Juga mengatakan, berdasarkan tiga buah Raperda tersebut Fraksi Demokrat melihat dan menilai agar Pemerintah Daerah lebih serius memperhatikan terkait Raperda kerjasama antar Desa, dalam pelaksanaannya harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh pada masyarakat guna mengatasi permasalahan dan mengembangkan potensi-potensi Desa.

"Terkait atas perubahan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah, Fraksi Demokrat mengapresiasi karena dengan melakukan perubahan atas laporan tersebut pengelolaan atas barang milik Daerah menjadi lebih akuntabel, transparan kedepannya, dan terkait pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah, Fraksi Demokrat mendukung atas tersebut nya peraturan tersebut, " jelasnya.

"Selanjutnya, Fraksi Demokrat juga turut serta mengawasi, mengawal tatakelola keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau agar kedepan tatakelola keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau menjadi lebih baik, akuntabel dan transparan," pungkasnya. (wn).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda