Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-3 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (11/9/2023).DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-3. (Foto:wn)
Rapat tersebut di hadiri Sekda Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Ketua DPRD Radius Effendy, Wakil ketua II Zainal, serta di hadiri oleh 18 anggota DPRD lainnya, dan para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy.
Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau.
Salah satunya yakni dari Fraksi Demokrat yang menyampaikan, Peraturan Daerah adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah ataupun Bupati. Adapun tujuan utama peraturan Daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian Daerah.
"Peraturan Daerah dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bernuansa lingkungan dan kebudayaan," ujar juru bicara Fraksi Demokrat, Jefray Raja Tugam.
Jefray juga mengatakan, Berdasarkan tiga buah draf laporan tersebut, Fraksi Demokrat melihat dan menilai agar Pemerintah Daerah dapat lebih serius memperhatikan terkait dengan pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejalan dengan undang-undang sehingga memang diperlukan Perda terkait dengan pajak dan distribusi.
"Kami Fraksi Demokrat juga memberikan masukkan perlu diperhatikan dalam pengembangan sumber daya aparatur dalam penempatan seseorang dalam posisi tertentu, hal ini mencegah penempatan pegawai yang kurang tepat karena akan memberikan dampak yang kurang baik dalam organisasi," pungkasnya. (wn)