Aron menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Penanganan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Desa di Kabupaten Sekadau. (Foto:wn) |
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sekadau mengatakan, Dalam rangka mewujudkan visi Sekadau simpati, Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan berbagai akselerasi pembangunan dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat salah satunya adalah stunting.
"Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menetapkan target prevelensi stunting pada tahun 2023 sebesar 16 persen, " ujar Bupati Sekadau.
"Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten Sekadau menerbitkan Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2022 tentang percepatan penurunan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi dan membentuk tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat Kabupaten lewat keputusan Bupati Sekadau nomor 444/82/Dinkes PP dan KB-B1/2022, " jelasnya.
Bupati Sekadau juga mengatakan, Dengan terbitnya keputusan ini, maka penanganan stunting merupakan tanggungjawab seluruh stakeholder baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa, Sehingga dengan demikian penanganan percepatan penurunan stunting yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab Bidang Kesehatan saja.
"Saya berharap agar peserta kegiatan benar-benar dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini dalam rangka kemajuan di wilayah dan sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab masing-masing, " katanya.
"Saya berharap peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tuntas dan apabila ada hal ingin didiskusikan berupa masukan dan saran, sampaikan kepada narasumber secara jelas, sehingga bermanfaat bagi kemajuan kita bersama, " pungkasnya. (wn)