Bupati Sekadau menghadiri Pengukuhan Bapak Asuh, Bunda Asuh Anak Stunting Kabupaten Sekadau Tahun 2023. (Foto:em) |
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, mengatakan, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 mengamanatkan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dilakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, sinergi dan sinkronisasi diantara kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Sesuai arahan Presiden RI, Bahwa Pemerintah memiliki target Nasional penurunan angka stunting mencapai 14 persen ditahun 2024, yang tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, salah satu aksi nyata sebagai bentuk dukungan dan keterlibatan semua unsur element masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting khususnya di Kabupaten Sekadau, " ujarnya.
Bupati Sekadau juga mengatakan, Bapak Asuh, Bunda Asuh anak stunting adalah gerakan gotong-royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting yang menyasar langsung kepada baduta/balita stunting dan keluarga berisiko stunting.
"Saya berharap dengan dikukuhkannya Bapak asuh/ Bunda asuh anak stunting Kabupaten Sekadau tahun 2023 pada hari ini menjadi momentum untuk kita bergerak bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sekadau, " ungkapnya.
"Semoga upaya percepatan penurunan stunting yang akan kita lakukan secara masif dan kontinyu saat ini dapat mencegah munculnya stunting baru, sehingga kedepannya nanti bisa melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan produktif menuju masyarakat Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat serta menyongsong generasi Indonesia emas 2045, " pungkasnya. (wn)