Hadiri Paripurna DPRD, ini Kata Wabup Sekadau - IKN Borneo

31 Juli 2023

Hadiri Paripurna DPRD, ini Kata Wabup Sekadau

DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke-8 masa Persidangan ke-3. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke-8 masa Persidangan ke-3 dengan Agenda Rapat Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024 , bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin, (31/7/2023).

Sidang tersebut di hadiri Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Subandrio, Ketua DPRD Radius Effendy, Wakil ketua II Zainal, Sekretaris Dewan, Nurhadi, serta di hadiri oleh 22 anggota DPRD lainnya, dan para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya, Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sekadau, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten dan seluruh kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras membahas rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 sehingga dapat dituangkan dalam nota kesepakatan.

"Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen KUA PPAS yang telah disepakati tersebut dijadikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), " ujarnya.

Wakil Bupati juga meminta perhatian para Kepala SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran agar sungguh-sungguh sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD dan kemampuan Pendapatan Daerah, dengan berpedoman pada standar harga satuan, Analisis standar belanja atau standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai tahapan dalam penyusunan penyusunan APBD, Agenda selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, " ungkapnya.

"Besar harapan saya komitmen dan kerjasama antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Daerah dapat terus berjalan semakin baik baik agar kita dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing sehingga apa yang kita rencanakan sungguh merupakan kebijakan yang tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan taat kepada ketentuan Peraturan perundang-undangan, " pungkasnya. (wn)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda