Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Komisi II tanggapi hal terkait dengan PHK terhadap salah satu karyawan PT. TBSM. (Foto:wn) |
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Liri Muri, mengatakan, ini adalah hal yang tidak adil terhadap haknya para tenaga kerja, karna si korban adalah Helper alat berat yang disuruh manajemen perusahaan untuk membawa mobil namun tiba-tiba terjadi kecelakaan.
"Dan itu adalah perintah dari pihak pimpinan, sehingga ada kejadian yang menimbulkan kerusakan pada kendaraan mobil tersebut, dan si korban kemudian di PHK oleh pihak perusahaan. Ini sangat tidak adil menurut saya dan berikan juga hak mereka yakni uang pesangon," kata Liri Muri.
Hal yang sama di sampaikan Ketua komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Bambang Setiawan, mengesalkan hal itu bisa terjadi terhadap karyawan.
"Kita minta Perusahaan Tintin Boyok Sawit Makmur (TBSM) bisa mempertimbangkan masalah terkait dengan pemutusan kerja ini, karena ini bukanlah kesalahan dari karyawan yang diberhentikan dan kami minta pihak perusahaan untuk tidak memberhentikan pihak bersangkutan," pinta Bambang.
"Dan kami juga akan memanggil pihak perusahaan tersebut melalui surat untuk menghadap Komisi II terkait permasalahan ini, " pungkasnya. (wn)