Rapat tersebut di hadiri Bupati Sekadau, Aron, Ketua DPRD Radius Effendy, Wakil Ketua II Zainal, Sekretaris Dewan, Nurhadi, serta di hadiri oleh 18 anggota DPRD lainnya. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Aron mengatakan, bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun anggaran 2022 melalui audit interim dan terinci dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
"Berbagai kebijakan serta strategi Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam menjadikan APBD sebagai salah satu instrumen kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat selama masa pandemi patut kita syukuri karena dapat berjalan dengan baik dan dengan peningkatan produk domestik regional bruto sebesar 13,8 persen atau dari Rp 2,9 Triliun tahun 2021 menjad Rp 3,3 Triliun di tahun 2022 dengan laju pertumbuhan produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan menurut kabupaten/kota di Kalbar sebesar 5,10 persen dan menempatkan Sekadau sebagai urutan ke-5 sebagai tertinggi di Kalbar, " jelasnya.
Aron, juga mengatakan, dari segi infrastruktur jalan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau telah berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan jalan dengan status baik dari 195,13 km pada tahun 2021 menjadi 274,22 km pada tahun 2022 atau meningkat 40,53 persen.
"Jumlah kewajiban Pemerintah Kabupaten Sekadau sampai tahun 2022 Rp 63 Milyar, meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp 58,3 Milyar, sementara jumlah ekuitas Pemerintah Kabupaten Sekadau per-31 Desember 2022 sebesar Rp 2,1 Triliun, " kata Aron.
"Selanjutnya menjadi perhatian kita semua, bahwa, Pemerintah Kabupaten Sekadau saat ini berproses dalam penyusunan peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi Daerah serta regulasi mengenai pengelolaan barang milik Daerah, dengan harapan regulasi yang sedang berproses tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sekadau melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi pemanfaatan aset/barang milik Daerah, " ungkapnya.
"Saya berharap kita semua terus berkomitmen bahwa keuangan tidak hanya terbatas pada upaya pencapaian opini Opini Wajar Tanpa Pengecualian tetapi laporan keuangan harus berdampak pada pengambilan keputusan yang tepat dengan terus melakukan evaluasi dan pengendalian yang memadai sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan untuk menghasilkan output dan outcome yang baik dalam mewujudkan Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat, " pungkasnya. (wn)