Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 - IKN Borneo

27 April 2023

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023

KPU Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan Penggunaan Aplikasi Silon Pemilu Tahun 2024. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan Penggunaan Aplikasi Silon Pemilu Tahun 2024 terkait dengan Pencalonan DPR-RI, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dan DPD, Bertempat di Aula UMKM Center Kabupaten Sekadau. Kamis, (27/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan kegiatan ini diadakan untuk menjelaskan tata cara dan mekanisme pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta penjelasan mengenai aplikasi Silon.

"Karena pengajuan pencalonan sebagai anggota DPR sekarang dilakukan melalui sistem digital jadi kita jelaskan mengenai aplikasi Silon tersebut, "kata Drianus Saban.

Ketua KPU juga mengatakan, hal tersebut telah disampaikan kepada para partai politik dan mereka akan melakukan pengajuan pencalonan melalui Silon.

"Pengajuan pencalonan ini akan disampaikan ke KPU dimulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023, peserta yang hadir juga lengkap dari semua partai dan termasuk dengan operator Silon, " ujarnya.

"Harapan saya, setelah diadakannya sosialisasi ini partai politik bisa memahami terkait dengan proses pengajuan pencalonan dan aplikasi Silon, " pungkasnya. (wn)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda