Aron membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. (Foto:wn) |
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Aron mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat.
"Saya mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat yang telah memilih Kabupaten Sekadau sebagai tempat pelaksanaan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, " ujarnya.
"saya mengucapkan terimakasih karena telah meluangkan waktu untuk berbagi informasi dan pengetahuan tentang kekayaan intelektual komunal, ini tentu penting sekali dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Sekadau, " lanjut Bupati Sekadau.
Bupati Sekadau juga mengatakan Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal, terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.
"Saya menyambut baik adanya kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual komunal, " ungkapnya.
"Saya berharap dengan adanya kesepakatan antara Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan HaKi masyarakat Kabupaten Sekadau, " pungkasnya. (wn)