Sosialisasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilu tahun 2024, Penyusunan data pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih. Foto:as |
Dalam kesempatan tersebut anggota KPU Kabupaten Sekadau, Devisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Gita Rantau mengatakan, pada saat ini KPU Sekadau sedang menjalankan pencocokan penelitian data pemilih yang dilaksanakan dari tanggal 12 Februari dan akan berakhir tanggal 14 Maret.
"Tinggal dalam hitungan hari lagi petugas kami akan melaksanakan pencocokan penelitian data pemilih kepada masyarakat, " kata Gita Rantau.
Dikesempatan tersebut, Marikun yang juga anggota KPU Kabupaten Sekadau Devisi Program dan Data menjelaskan secara rinci tentang data pemilih. Ia menerangkan, dari beberapa bulan yang lalu KPU Sekadau sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait data pemilih.
"Berkaitan dengan Pemilu tahun 2024, sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017, bahwasanya kita semua di KPU Kabupaten dan kota khususnya di Kabupaten Sekadau sudah melaksanakan tahapannya," ujarnya.
"Dan apa yang saya sampaikan ini berdasarkan tahapan yang sudah termuat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 dan PKPU nomor 7 tahun 2022 terkait dengan data pemilih," jelas Marikun.
Marikun menerangkan, berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke KPU-RI dan kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten/kota, DP4 yang sudah disingkronkan dengan Data Pemilih Perbandingan (DPP) tahun 2021 berjumlah 158.889. Data ini adalah glondongan atau hanya terpisah-pisah kecamatan maupun desa, belum Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Oleh KPU diolah disusun masing-masing kecamatan, desa dan TPS. Untuk jumlah TPS di Kabupaten Sekadau sampai saat ini berjumlah 698 TPS dan tidak lebih dari 300 pemilih per TPS yang disusun oleh KPU," tutup Marikun.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau (Dukcapil), Suryadi mengatakan, saat ini Dinas Dukcapil sudah mempunyai pelayanan untuk identitas kependudukan digital.
"Dalam identitas kependudukan digital ini juga ada layanan-layanan publik termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan layanan kesehatan (BPJS), " pungkasnya. (wn/as)