kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Foto:wn |
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau mengatakan, korupsi merupakan salah satu kategori kejahatan yang luar biasa dan salah satu bentuk korupsi adalah gratifikasi, Gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda, atau sering juga disebut dengan suap terselubung.
"Penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang, lama kelamaan akan dapat terjerumus melakukan korupsi dalam bentuk lain seperti suap, pemerasan dan kecurangan lainnya, sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi, " ujarnya.
Aron juga mengatakan, gratifikasi dilarang karena dapat mendorong kita bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional, sehingga tidak dapat menjalankan tugas baik.
"Dalam upaya pengendalian gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Sekadau telah melakukan upaya yang konkret, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan disusunnya regulasi terkait pengendalian gratifikasi, " ungkapnya.
"Dengan adanya kegiatan ini, saya berharap dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, " katanya.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah juga sangat mendukung dengan adanya kegiatan ini untuk memberantas korupsi di Kabupaten Sekadau, " pungkasnya. (wn)