Komisi ll DPRD Sekadau gelar Rapat Kerja Bersama Mitra - IKN Borneo

25 Januari 2023

Komisi ll DPRD Sekadau gelar Rapat Kerja Bersama Mitra

Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Bambang Setiawan (kiri) dan anggota Komisi ll DPRD Sekadau, Liri Muri (kanan). Foto:as 
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Komisi ll DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Kerja Komisi bersama Mitra kerja berkaitan dengan penyerapan anggaran pinjaman daerah Kabupaten Sekadau, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu, (25/1/2023).

Kepada Wartawan, anggota Komisi ll DPRD Sekadau dari Fraksi Partai Hanura, Liri Muri mengatakan, rapat dilakukan untuk menyikapi perkembangan anggaran pinjaman yang sebelumnya telah disepakati bersama untuk membangun masyarakat se-Kabupaten Sekadau.

Legislator Hanura ini juga mengatakan, sebelumnya memang mitra kerja Komisi ll memiliki kendala, tetapi sekarang sudah kembali membaik dalam hal melaksanakan kebijakan.

"Untuk membangun infrastruktur jalan, walaupun ada progres yang memang belum 100 persen selesai, tetapi Karena ada celah aturan untuk melanjutkan progres, jadi kami menyepakati hal tersebut, karena ini untuk masyarakat juga," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada para kontraktor untuk segera melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan dengan sisa waktu yang telah ditentukan oleh Tim Tehnis atau Dinas Pengguna Anggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan, dari keseluruhan, pekerjaan yang dilakukan rata-rata sudah 80 persen, tetapi ada 1 pekerjaan yang baru separuh progresnya, yakni 45 persen.

"Berdasarkan apa yang disampaikan dari Dinas terkait kepada kita, Perkejaan tersebut adalah pengaspalan jalan di Landau Kodah, Seberang Kapuas," ujarnya.

"Dalam hal ini diminta kepada para pekerja untuk segera menyelesaikan pekerjaan sebelum tanggal yang telah ditentukan berakhir (18 Februari 2023), dan jika belum selesai pada waktu yang sudah ditentukan, maka aturan mengenai mekanisme denda akan diberlakukan," pungkasnya. (wn) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda