Sekadau Kalbar, Iknborneo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bersama Stakeholder Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di salah satu cafe yang ada di Sekadau. Kamis (8/12/2022).kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Foto:wn
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau, Drianus Saban, mengatakan saat ini KPU sedang dalam tahap menyusun rancangan penataan dapil.
"Kami sudah mengumumkan rancangan tersebut secara terbuka kepada seluruh masyarakat pada tanggal 23 November lalu," ujarnya.
Saban mengatakan, dalam menyusun rancangan ini ada prinsip yang perlu di perhatikan, dan dalam menentukan jumlah kursi baik di Kabupaten maupun di Kecamatan itu adalah jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi.
"Dalam menyusun rancangan ada dua prinsip yang perlu di perhatikan dan untuk menghitung jumlah kursi itu harus menentukan jumlah penduduk," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam menentukan penataan wilayah ada beberapa prinsip yang perlu di perhatikan dan itulah yang akan di uji publik kepada masyarakat di Kabupaten Sekadau.
"Setelah kami umumkan hari ini kami akan melakukan yang namanya uji publik, menguji rancangan, uji publik ini nanti akan kami lakukan dengan tokoh masyarakat maupun teman-teman media," pungkasnya. (wn)