Sekadau Kalbar, Iknborneo.com - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri pertemuan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau. Kamis, (1/12/2022).Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Foto:wn
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, sebagian besar masyarakat di Kalimantan Barat memiliki mata pencaharian sebagai petani. Sistem berladang yang di lakukanpun masih secara tradisional, yaitu dengan membakar lahan. Tetapi beberapa tahun terakhir cara berladang para petani dengan membakar lahan di sebut sebagai latar belakang terjadinya kebakaran hutan.
Dalam menyikapi permasalahan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para petani, serta melaksanakan amanat dari pasal 6 ayat (5) Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, Pemerintah Kabupaten Sekadau menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali, yaitu dua hektar per kepala keluarga dan telah memperhatikan dan menerapkan aspek teknis dan tradisi berbasis kearifan lokal warga setempat.
"Saya berharap agar sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal pada hari ini dapat memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Sekadau, khususnya dalam hal pembukaan lahan dengan tetap memperhatikan tradisi dan kearifan lokal warga setempat," harap Wabup Subandrio.
Anggota DPRD Kalimantan Barat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Thomas Aleksander mengatakan, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal ini adalah salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang di perintah oleh undang-undang, karena di pasal 18 B ayat 2 dan 3 undang-undang Republik Indonesia dan nomor 5 tahun 1960, jelas negara menjamin masyarakat lokal, dan Peraturan Daerah (Perda) ini untuk melindungi para petani.
"Maka dari itu, kami sebagai wakil rakyat di Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi ini supaya tidak terjadi lagi persoalan-persoalan hukum antara masyarakat peladang dan para penegak hukum," ungkapnya.
"Peraturan Daerah (Perda) ini dimaksudkan untuk melindungi para petani," pungkasnya. (wn)