Sekadau Kalbar, Iknborneo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022, sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022, berempat di salah satu hotel di Sekadau, Rabu (16/11/2022) sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 oleh KPU Kabupaten Sekadau. Foto:wn
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 tahun 2022 adalah tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilih Umum (Pemilu) dan sistem informasi data pemilih
"Hari ini kita akan menyusun data pemilih, karena data pemilih merupakan jantung Pemilu" kata Drianus Saban.
Drianus Saban juga mengatakan, bahwa Pemilu tidak bisa dilakukan oleh penyelenggara saja akan tetapi melibatkan semua stakeholder yang ada.
"Saya berharap sosialisasi data pemilih ini dapat tersebar luas dimasyarakat dan kita semua dapat berkontribusi pada pada Pemilu di tahun 2024," harapnya.
"Saat ini tahapan Pemilu telah sampai pada registrasi faktual partai politik dan nantinya akan dilanjutkan dengan menyusun daerah pemilihan Kabupaten atau kota dan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," pungkasnya. (wn)