Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sekadau terhadap Raperda APBD 2023 - IKN Borneo

28 November 2022

Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sekadau terhadap Raperda APBD 2023

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Moloi saat menyampaikan pendapat akhir fraksi. Foto:wn
Sekadau Kalbar, Iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke-1 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Kegiatan bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (28/11/2022).

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua l, Handi dan Wakil Ketua ll, Zainal, Bupati Sekadau, Aron,  Sekretaris Dewan, Nurhadi, 26 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda, kepala SKPD serta para tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut terdapat 8 fraksi yang menyampaikan Pendapat Akhir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran tahun 2023. Delapan Fraksi tersebut adalah Fraksi
Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan,  Fraksi Golkar dan Fraksi PDI perjuangan.

Penyampaian Pendapat Akhir fraksi partai Demokrat yang di bacakan oleh juru bicara Moloi mengungkapkan, struktur rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Anggaran Pendapatan secara keseluruhan di perkirakan berjumlah 874,86 milyar terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 61,35 milyar.
b. Pendapatan transfer sebesar Rp 813,86 milyar.

Moloi menambahkan, Rancangan Belanja Daerah sebesar Rp 846,86 milyar rupiah. Rancangan Anggaran Pembiayaan pada angsuran yang jatuh tempo pada tahun 2023  sebesar Rp 28 milyar.

"Setelah dilakukan pembahasan bersama melalui rapat kerja gabungan antara pihak legislatif dan eksekutif, maka fraksi partai Demokrat dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) tahun 2023 untuk di sah kan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau," ungkapnya. (wn)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda