Polres Kapuas Hulu dan Dinkes Sosialisasi Terkait Sirup Anak yang Tidak Boleh Beredar - IKN Borneo

24 Oktober 2022

Polres Kapuas Hulu dan Dinkes Sosialisasi Terkait Sirup Anak yang Tidak Boleh Beredar

Polres Kapuas Hulu mendampingi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan ke apotek maupun klinik yang ada di kota Putussibau terkait adanya obat sirup anak yang untuk sementara tidak boleh beredar di pasaran. Foto:hms
Kapuas Hulu, Kalbar - Polres Kapuas Hulu mendampingi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan ke apotek maupun klinik yang ada di kota Putussibau terkait adanya obat sirup anak yang untuk sementara tidak boleh beredar di pasaran, Senin (24/10/2022).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Binmas, Iptu Cahya Purnawan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu khususnya kota Putussibau untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk sementara menghindari penggunaan obat sirup bagi anak yang untuk sementara dilarang di pasaran.

“Polres Kapuas Hulu mendampingi Dinas Kesehatan guna mensosialisasikan himbauan pemerintah kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang tidak boleh beredar di pasaran,” kata Iptu Cahya Purnawan.

Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Farmasi, makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Paulus Miki menyampaikan bahwa tidak ditemukan 5 jenis sirup anak yang dilarang beredar di pasaran terpajang di apotik yang kami datangi bersama anggota Polres Kapuas Hulu.

"Adapun obat sirup anak yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml,

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, serta

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml," jelasnya.

"Dihimbau kepada masyarakat agar menghindari ataupun jangan membeli ke-lima jenis sirup anak tersebut,"  pungkasnya. (hms/fd) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda