PA Fraksi DPRD Terhadap Perubahan Perda Tentang Pengelolaan Arsip Daerah - IKN Borneo

31 Oktober 2022

PA Fraksi DPRD Terhadap Perubahan Perda Tentang Pengelolaan Arsip Daerah

pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan Arsip Daerah. (foto:as). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna Ke-9 masa sidang Ke-1 dengan agenda pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan Arsip Daerah, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (31/10/2022).

Rapat dipimipin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Handi dan Zainal.

Hadir pada Paripurna tersebut, 19 anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Adapun Fraksi-fraksi yang menyampaikan Pendapat Akhirnya adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Persatuan. Dari 8 fraksi yang menyampaikan Pendapat Akhir tersebut, semua fraksi menyetujui perubahan Perda tersebut.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Aron mengatakan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau mengucapkan terimakasih dan  penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Wakil Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan masukan saran dan pendapat yang konstruktif dalam rangka perbaikan terhadap materi muatan substansi dan redaksi rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 4tahun 2015 tentang pengelolaan Arsip Daerah.

"Setelah persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legistlatif terhadap
Raperda ini, maka kami akan meneruskan
proses penetapan dengan terlebih dahulu
melaksanakan fasilitasi kepada Gubernur
Kalimantan Barat," pungkasnya. (Nv).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda