KTR, Ginting: Bukan Melarang tapi Mengatur Orang Merokok - IKN Borneo

28 Oktober 2022

KTR, Ginting: Bukan Melarang tapi Mengatur Orang Merokok

Rapat evaluasi implementasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sanggau nomor 09 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau nomor 27 tahun 2019 tentang petunjukan teknis kawasan tanpa rokok (KTR). Foto:ist 
Sanggau Kalbar, IKNBorneo - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting, memimpin rapat evaluasi implementasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sanggau nomor 09 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau nomor 27 tahun 2019 tentang petunjukan teknis kawasan tanpa rokok (KTR) yang berlangsung di lantai satu sekretariat daerah Kabupaten Sanggau, Jum'at 28 Oktober 2022.

Ditemui wartawan usai kegiatan, Ginting menyampaikan evaluasi yang dilakukan hari ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana inplementasi dari Perda maupun Perbup Kawasan Tanpa Rokok yang sudah berjalan di Kabupaten Sanggau.

"Perda ini sudah berusia 4 tahun sejak di Perdakan dilengkapi dengan petunjuk teknis melalui Perbup. Tahap sosialisasi sudah selesai kita lakukan bahkan sampai ke tingkat Desa, sekarang kita memasuki tahap evaluasi dari Perda dan Perbup KTR," ujar Ginting.

Alasan pentingnya evaluasi, dijelaskan Gintinh dikarenakan implementasi dari KTR ini bisa menurunkan angka penyakit tidak menular.

"Jadi hubungannya kesitu. Penerapan implementasi KTR dapat menurunkan Prevalensi penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung, penyakit pembuluh darah, penyakit saluran pernapasan akut juga termasuk kanker. Semua penyakit itu faktor utamanya salahsatunya adalah karena rokok," ungkapnya.

Ginting menegaskan, inplementasi KTR bukan bermaksud melarang orang merokok, tetapi mengatur orang merokok tetapi tetap dengan pengawasan dan pembinaan.

"Prmbinaannya dimana, kita pastikan dulu dari tujuh tatanan yakni Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan kita pastikan melalui penamggungjawab masing-masing telah melaksanakan atau mengimplementasikan KTR ini," pungkasnya.

Untuk pengawaaan implemtasi KTR, lanjut Ginting, dilakukan melalui pengawasan yang dilakukan Satgas. Hadir dalam acara tersebut, Kasat Pol PP, Viktorianus, Ketua TP-PKK Sanggau Arita Apolina Sanggau, dan Dinas/Instansi yang memberikan pelayanan publik. (Bry)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda