LANDAK, IKNBorneo - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan mengikuti pembekalan setelah dilantik menjadi anggota Panwaslu kecamatan. Salfius Seko saat menyampaikan materi pembekalan anggota panwaslu kecamatan (foto Antonius)
Pembekalan tersebut disampaikan oleh narasumber Salfius Seko dari Universitas Tanjungpura Pontianak.
Salfius Seko menyampaikan tentang Kode Etik dan Pedoman penyelenggaraan Pemilu.
Dipaparkannya, kode etik merupakan penunjuk arah atau pedoman dalam penyelenggara Pemilu. Kode etik itu adalah sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang tegas menyatakan apa yang benar dan tidak, apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional
" Jadi kode etik penyelenggara pemilu dapat dijadikan pedoman untuk memberdayakan, kemahiran, spesifikasi atau keahlian yang sudah dikuasai oleh penyelenggara pemilu, " papar Salfius Seko.
Dikatakannya, dengan kode etik. penyelenggara pemilu dituntut meningkatkan karier atau prestasi-prestasinya. Kalau itu merupakan kode etik profesi penyelenggara pemilu, maka penyelenggara pemilu dituntut menyelaraskan tugas-tugasnya secara benar dan bermoral.
" Kode etik ini dasarnya adalah suatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan metode prosedur yang benar, " katanya.
Selain itu lanjut Salfius Seko, penyelenggara mempunyai prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu.
Sebagai penyelenggara pemilu, integritas dan profesionalitas harus dijaga dengan mematuhi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu bagi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
" Prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu, bersumber dari Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, " terang Salfius Seko. (Anton).